aura insani Hidayatullah ::.::.:: Graha Glest, Jl. Utama Ujung 334 Komp. P&K Cipondoh Indah Tangerang Banten Indonesia 15148 ::.:.::... Donasikan sebagian rezeki anda di Donasi aura insani ::::... Info Donasi Hubungi Via SMS, Telp, Whatsup : 087808999682 atau 087871749872...:::..Terima Kasih Atas Donasinya untuk kelangsungan Situs aura insani

aurainsani.org - Pemberian fee dari perusahaan farmasi kepada dokter sebagai imbal balik atas usaha mereka mempromosikan obat yang diproduksi perusahaan farmasi kepada pasien tidaklah mengapa apabila memang obat tersebut lebih bermanfaat dan lebih baik daripada obat yang lain. Hal itu tidak mengandung unsur penipuan dan pengelabuan kepada pasien.

Jika ternyata kondisi riil berkata sebaliknya*, maka praktik di atas termasuk dalam perbuatan risywah yang haram, sehingga tidak boleh menyerahkan, mengambil dan menjadi perantara dalam praktik risywah tersebut. Setiap orang yang turut berperan dalam praktik tersebut tercakup dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لعن رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

“Rasulullah melaknat pemberi, penerima, dan perantara praktik risywah (sogok-menyogok)” (HR. Ahmad).

Tentu tidak ada kebaikan pada harta dunia yang dikumpulkan manusia jika ternyata mendatangkan laknat Allah dan rasul-Nya. Dengan demikian, bagi hamba yang jujur dalam menghamba kepada Allah, akan menjauhi segala sesuatu yang mengundang murka Allah ta’ala.

Adapun kesimpulan akhir kami adalah melarang praktik tersebut secara mutlak, sebagai upaya preventif dari tindakan yang haram (saddan li adz-dzariah), mengingat pada umumnya mayoritas perusahaan farmasi memberikan fee kepada para dokter agar mereka bertindak untuk kepentingan perusahaan tanpa alasan yang lain. Jika perusahaan mengetahui bahwa dokter memberikan resep kepada pasien untuk menggunakan produk lain, perusahaan akan menghentikan pemberian fee.


Catatan:*misal: ada obat yang lebih baik dengan harga yang lebih murah.


Bekerja sebagai marketing perusahaan farmasi adalah profesi yang mubah, dan tetap berstatus mubah selama tidak melanggar dua syarat:

Tidak mempromosikan dengan memberikan deskripsi yang tidak dimiliki obat tersebut seperti menerangkan bahwa obat tersebut memiliki efikasi yang sangat efektif dalam mengobati penyakit padahal nyatanya tidak demikian.
Produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang membahayakan secara syari’at seperti memiliki efek negatif yang membahayakan dan hal ini tidak disampaikan kepada konsumen.
Sedangkan pemberian fee yang diberikan kepada dokter agar mereka menuliskan resep kepada pasien untuk menggunakan produk obat perusahaan farmasi tersebut, tidak diperbolehkan, karena dua alasan yaitu:

Dokter menuliskan resep kepada pasien untuk mengonsumsi obat tersebut, padahal ada obat yang lebih baik, sehingga hal ini merupakan bentuk penipuan dan pengelabuan.
Pemberian fee tersebut bisa menjadi sebab terjadinya tindak penipuan dan pengelabuan yang disebutkan di atas, sehingga praktik tersebut dilarang sebagai upaya preventif (saddan li adz-dzariah).
Atas hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara, jika Anda mampu bekerja dengan menjauhi praktik terlarang tersebut, maka alhamdulillah. Namun jika tidak memungkinkan untuk menjauhinya, Anda wajib meninggalkan pekerjaan dan mencari profesi yang lain. Dan hendaklah Anda mengingat firman Allah ta’ala,

و من يَتَّقِ الَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” [ath-Thalaq: 2-3].

Sumber: islamweb


Posting Komentar

..::: Jazzakumullah Khoiron Khatsiro..., Kami Ucapkan Kepada Para Donatur Yang Telah Menyisihkan Sebagian Hartanya Untuk Lembaga Kemanusiaan aura insani Hidayatullah...,Semoga Amal Para Donatur di terima dan dilipat gandakan oleh Allah SWT serta mendapakan keberkahan dan Manfaat yang luar biasa.Amin Yaa Robbal 'alamin.

Recent Comments

 
Top